Cara Menghitung Masa Kerja
Perhitungan masa kerja adalah dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja di perusahaan tertentu dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja. Hal ini merujuk pada Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”
Perjanjian Kerja yaitu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UUK. Menurut Pasal 56 ayat (1) UUK perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu (“PKWT”) atau untuk waktu tidak tertentu ( “PKWTT”).
Dengan demikian pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”
Perjanjian Kerja yaitu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UUK. Menurut Pasal 56 ayat (1) UUK perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu (“PKWT”) atau untuk waktu tidak tertentu ( “PKWTT”).
Dengan demikian pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Labels: News

0 Comments:
Post a Comment
Please leave your constructive comments and use polite manner
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home