Sok Tahu, Lily Wahid Bela Gereja Dengan Komentar Bodoh
BOGOR (voa-islam.com) – Kisruh
GKI Yasmin semakin rumit, dengan munculnya para ‘pahlawan kesiangan’
yang berakting membela GKI Yasmin. Salah satunya Lily Wahid, adik
kandung mendiang Gus Dur yang datang ke lokasi pada Minggu (25/12/2011)
ini untuk mendukung GKI Yasmin.
Kepada wartawan, bekas anggota DPR RI
ini mengecam kepolisian, bahkan secara membabi-buta minta Presiden SBY
mengundurkan diri. “Ini negara sudah negara preman! Polisi membantai
penduduk di mana-mana sekarang, orang beribadah gak boleh. Gimana sih
negara ini? Polisi itu penindas hari ini, polisi itu penindas! Polisi
bukan lagi melindungi warga masyarakat. Polisi seharusnya tidak bawa
senjata hari ini, seharusnya bawa pentungan supaya jangan semena-mena
dengan masyarakat. Presiden harusnya turun tangan dan bertanggung jawab
karena polisi itu dibawah presiden. Kalau presiden gak sanggup menata
polisi, munduuur!” ujarnya dengan nada meledak-ledak penuh emosi. “Kita
negara Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa, orang beribadah kok
dihalang-halangi? Itu yang saya tidak mengerti, mau jadi apa negeri ini?
Polisi hanya jadi alat kapitalis,” tambahnya.
Lily Wahid juga mendesak agar Kapolri
segera menindak oknum-oknum yang melarang orang beribadah disini. “Ga
ada undang-undang yang membolehkan melarang orang beribadah.”
Saat ditanya tentang IMB Gereja Yamin
yang dibelanya, Lily menjawab dengan sedikit kikuk, “Keputusan MA jelas
dikembalikan kepada jemaat. Ini negara apa? Kalau polisi gak bisa
melaksanakan putusan MA, Kapolri suruh berhenti gitu lho!!”
Lily pun mulai mengumbar berbagai
praduga untuk membela Gereja Yasmin. “Kita harus investigasi,
jangan-jangan ada orang yang menginginkan tanah itu? Dan memakai aparat,
Bisa aja kan terjadi seperti itu? Lalu agama dijadikan alasan, ini yang
saya gak bisa terima, kita ini hidup rukun sudah puluhan tahun
tiba-tiba ada seperti ini, keterlaluan pemerintah hari ini,” ujarnya
berapi-api.
Sebelumnya, voa-islam.com berulang kali
mempublikasikan fakta-fakta soal kekisruhan GKI Yasmin. Kasus ini
bermula tahun 2006 saat proses pendirian gereja ini dilakukan dengan
cara menipu dan memanipulasi data. Bahkan secara hukum, pihak GKI Yasmin
telah terbukti melakukan banyak kesalahan, antara lain memalsukan
tandatangan warga, tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Kantor
Departemen Agama setempat, tidak memiliki dan tidak memenuhi minimal
pengguna sejumlah 40 Kepala Keluarga yang berdomisili di wilayah
setempat, tidak mendapatkan izin dari warga setempat, dan tidak
mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, DGI, Parisada Hindu Dharma,
MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian.
Selain itu pihak GKI Yasmin juga tidak
dapat memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah yang harus memiliki
umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut,
dan para pejabat setempat (Lurah/Kades) harus mensahkan persyaratan ini.
Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari kepala Departemen Agama
kabupaten atau kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
kabupaten atau kotamadya.
Atas dasar penyimpangan yang dilakukan
oleh pihak GKI Yasmin dan desakan warga sekitar itulah, akhirnya Pemkot
melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) mengeluarkan surat
pembekuan IMB pembangunan gereja. Namun keputusan DTKP digugat oleh GKI
Yasmin melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pemkot
dinyatakan kalah secara administrasi karena yang membekukan bukan pihak
berwenang (DTKPred). Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan
Mahkamah Agung (MA) akhirnya Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang
telah dikeluarkan oleh Pemkot melalui DTKP pada 8 Maret 2011.
Belajar dari kesalahan, beberapa hari
kemudian Pemkot segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut
dengan kembali melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin. Melalui Surat
Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45137 tahun 2011 yang dikeluarkan
pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak
di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor.
Terakhir pihak GKI Yasmin mengajukan
permohonan ke Ombudsman Republik Indonesia agar mencabut pembekuan IMB
sesuai dengan putusan PTUN dan MA. Akhirnya, Ombudsman memberikan
rekomendasi kepada Walikota Bogor, agar membatalkan surat pencabutan IMB
GKI. Rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk
berkoordinasi untuk penyelesaian masalah GKI. Ketiga, untuk Mendagri
agar melaksanakan pengawasan. Sayangnya rekomendasi tersebut tidak
mengubah apapun, putusan PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari
sebelum rekomendasi Ombudsman dikeluarkan. Kini yang berlaku adalah
Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45137 tahun 2011 yang
dikeluarkan pada 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.
Dengan keputusan itulah, sebenarnya
walikota sudah melaksanakan putusan MA. Namun selama ini pihak GKI
Yasmin selalu menutupi kesalahannya.
Menanggapi pernyataan Lily Wahid yang
dinilai provokatif itu, Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia
(FORKAMI), Ustadz Ahmad Iman yang juga tokoh warga setempat,
menyayangkan komentar provokatif dan tidak tahu persoalan.
“Itu hanya komentar bodoh, yang tidak tahu hukum,” ujarnya enteng. [taz/saiful]
Labels: News
0 Comments:
Post a Comment
Please leave your constructive comments and use polite manner
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home