Korban Kebiadaban Densus Dilarang Pakai Tim Pembela Muslim
PARA korban penangkapan Tim Densus 88 seharusnya diberikan
keleluasaan untuk didampingi pengacara pilihannya. Namun dalam banyak
kasus, Densus justru sudah mempersiapkan pengacara khusus tanpa
persetujuan pihak keluarga dan si pelaku yang dituduh teroris..
“Kami ini hanya mengawal korban penangkapan di awal-awal, tapi seterusnya kami dilarang menjadi penasehat hukum,” tandas Achmad Michdan dalam konferensi pers di Pondok Labu, Senin (29/10/2012).
Hal itulah yang membuat Tim Pengacara Muslim (TPM) mengkritisi ketidaktransparanan penyelidikan kepada para korban penangkapan Densus.
“Memang tidak ada undang-undangnya untuk memakai Tim Pengacara di luar Densus, tapi juga tidak ada undang-undang yang mengatakan kuasa hukum harus dari Densus,” jelas Michdan.
Banyak kasus ditemukan TPM bahwa para korban penangkapan justru diiming-imingi jika kuasa hukum dari Densus sama dengan kuasa hukum lainnya, termasuk TPM.
“Padahal pengacaranya selalu Si Asludin (kuasa hukum Densus,red),” ujar Michdan.
“Kami ini hanya mengawal korban penangkapan di awal-awal, tapi seterusnya kami dilarang menjadi penasehat hukum,” tandas Achmad Michdan dalam konferensi pers di Pondok Labu, Senin (29/10/2012).
Hal itulah yang membuat Tim Pengacara Muslim (TPM) mengkritisi ketidaktransparanan penyelidikan kepada para korban penangkapan Densus.
“Memang tidak ada undang-undangnya untuk memakai Tim Pengacara di luar Densus, tapi juga tidak ada undang-undang yang mengatakan kuasa hukum harus dari Densus,” jelas Michdan.
Banyak kasus ditemukan TPM bahwa para korban penangkapan justru diiming-imingi jika kuasa hukum dari Densus sama dengan kuasa hukum lainnya, termasuk TPM.
“Padahal pengacaranya selalu Si Asludin (kuasa hukum Densus,red),” ujar Michdan.
Labels: News
0 Comments:
Post a Comment
Please leave your constructive comments and use polite manner
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home