Aneh, GP Anshor Ngotot Dukung Gereja 'Manipulatif' GKI Yasmin ?
BOGOR (voa-islam.com) – Sangat
disayangkan, ormas-ormas Islam terpecah-belah menyikapi kasus gereja
'manipulatif' GKI Yasmin Bogor. Meski warga menolak keberadaan gereja
yang didirikan dengan memanipulasi tanda tangan warga, beberapa ormas
Islam ngotot mendukung keberadaan gereja. Bila sesama ormas Islam
berseteru soal keberadaan gereja manipulatif, maka pihak Krsiten yang
tertawa dan bertepuk tangan.
Hal itu
diungkapkan tokoh Muslim Bogor, KH Muhyidin Djunaedi terhadap perpecahan
ormas Islam dalam menyikapi GKI Yasmin. Seharusnya Islam menyatukan
visi dan misi untuk mengurusi hal-hal yang lebih penting, seperti
penanganan kemiskinan.
“Ormas
Islam diadu. Yang ketawa dan senyum mereka (umat Kristen, red). Apa
tidak ada lagi yang lain yang harus diurusi, seperti orang miskin.
Banyak yang jadi korban pemerkosaan, kenapa bukan itu yang diurusi,”
jelas kiyai yang pernah menjabat Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah dua
periode itu.
Muhyidin
menambahkan, sebenarnya pemkot menawarkan solusi untuk menyelesaikan
polemik GKI Yasmin. Pemkot, kata dia, sudah menawarkan tiga tempat
relokasi rumah ibadah, tapi GKI menolak. Ia menekankan, yang ditolak
umat Islam Bogor bukan pendirian rumah ibadah, tapi penipuan dan
cara-cara kotor dalam pendirian gereja yang dilakukan oleh pihak GKI
Yasmin. Hal itu terbukti di pengadilan, pelaku pemalsuan tandatangan
sudah divonis bersalah dan dipenjara. “Kita bukan anti mendirikan rumah
ibadah. Yang kita tolak adalah manipulasi. Buktinya sudah ada vonis
pengadilan dan terdakwanya sudah dipenjara,” tuturnya.
Kepada
pihak gereja, Muhyiddin mengimbau agar bersikap fair dan menempuh jalur
yang prosedural jika ingin membangun gereja. Adanya manipulasi dalam
pendirian rumah ibadah, sangat disayangkan.
“Seharusnya
kalau mau bangun rumah ibadah jangan dengan cara memanipulasi. Kita itu
bukan anti terhadap pendirian rumah ibadah. Kita itu mendukung gerakan
penegakan hukum, bukan mendukung pemkot tanpa ada landasan,” ujarnya.
Kepada
sesama Muslim dari GP Anshor yang mendukung pihak gereja, Muhyiddin
Ketua MUI bidang Hubungan Kerjasama dan Internasional itu menasihati
agar tidak melakukan provokasi. “Kawan-kawan GP Anshor Cs, tolonglah
janganlah terus memancing pihak-pihak yang lain. Umat Islam sudah sangat
toleran. Kalau memang GKI mau bangun sepuluh gereja, silakan saja, tapi
dengan syarat harus mengikuti aturan main,” tegas Muhyidin yang juga
Ketua MUI bidang Hubungan Kerjasama dan Internasional itu.
Muhyiddin
membandingkan, di wilayah-wilayah minoritas muslim seperti di NTT, Bali
dan Papua, mendirikan rumah ibadah juga sangat sulit mendapatkan izin,
tapi minoritas Muslim sabar tanpa melakukan manipulasi data pendirian
masjid.
Sebagaimana
diberitakan voa-islam.com sebelumnya, kasus Gereja GKI Yasmin Bogor
bergulir sejak awal mula didirikan, karena pihak gereja melakukan
kebohongan dalam proses pembangunan GKI, antara lain dengan mamalsukan
surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya
IMB.
Pemalsuan
tandatangan warga ini terbukti secara sah dan meyakinkan dalam
Pengadilan Negeri Bogor. Majelis Hakim menjatuhkan PUTUSAN BERSALAH
kepada terdakwa Munir Karta pada hari Kamis 20 Januari 2011, sebagai
pelaku pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat.
Dengan terungkapnya pemalsuan tandatangan warga ini, maka otomatis status IMB GKI menjadi CACAT HUKUM.
....proses pembangunan GKI penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB...
Ketika
GKI Yasmin disegel Pemkot, jemaat gereja berulangkali melakukan
pelanggaran lain, misalnya merusak segel dan selalu mengadakan
kebaktian-kebaktian di trotoar/bahu jalan.
Membuka
paksa segel untuk kebaktian adalah tindakan kriminal yang melanggar
Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1, sedangkan kebaktian di trotoar adalah
tindakan provokasi dan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Jawa
Barat No. 28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama,
butir 2(g) bahwa “Tidak mengalihfungsikan suatu tempat atau dan bangunan
untuk digunakan tempat ibadah”.
Peraturan
lain yang dilanggar GKI Yasmin adalah Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006
Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan,
dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain
untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota.”
Meski demikian, ada ormas Islam yang ngotot mendukung pendirian gereja 'manipulatif' GKI Yasmin itu antara lain GP Anshor yang mendapat dukungan penuh dari Shinta Nuriyah, janda Gus Dur yang notabene tokoh NU
0 Comments:
Post a Comment
Please leave your constructive comments and use polite manner
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home