Negara Ini Anti Islam! Buku Islam Diawasi, Buku PKI Malah Dibiarkan
JAKARTA (voa-islam.com) – Sikap
Kejaksaan Agung yang mengawasi buku-buku Islam dinilai sebagai tindakan
diskriminatif dan anti Islam. Pasalnya, buku-buku PKI dan buku penodaan
Islam malah dibiarkan beredar.
Isu
pencekalan buku-buku karya intelektual muslim oleh Kejaksaan Agung RI
akhir-akhir ini mendapatkan sorotan umat Islam. Banyak kalangan
tokoh-tokoh Islam yang mengecam pelarangan tersebut sebagai kezaliman
yang memundurkan bangsa ini ke zaman orde yang paling baru.
Mendengar
isu pencekalan tersebut IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) DKI Jakarta
kemudian mengirimkan surat permohonan penjelasan mengenai pelarangan
buku-buku Islam. Akhirnya Kejaksaan Agung mengirimkan surat penjelasan
nomor B-1056/D.2/Dsp.2/10/2011 tertanggal 26 Oktober 2011 kepada
pengurus IKAPI.
Dalam
surat yang ditandatangani Jaksa Utama Madya, Hindiyana SH tersebut
dijelaskan sejak terbitnya putusan MK nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010
tanggal 13 Oktober 2010, maka Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang
mengeluarkan surat keputusan pelarangan buku, namun berdasarkan UU
No.16 Tahun 2004 pasal 30 ayat (3) huruf c, Kejaksaan Agung berwenang
melakukan pengawasan terhadap barang cetakan yang beredar di Indonesia.
Dengan
demikian, Hindayana menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah
mengeluarkan Surat Pelarangan buku sebagaimana yang disebutkan oleh
IKAPI DKI Jakarta.
Selanjutnya,
jelas Hindayana, Kejagung melakukan tindakan pengamanan terhadap
buku-buku yang perlu diwaspadai, sebagai tindaklanjut surat dari
Kementerian Bidang POLHUKAM nomor R-100/Seg/Polhukam/5/2011 tanggal 26
Mei 2011 yang diterima Kejaksaan Agung RI perihal penyampaian daftar
buku-buku yang perlu diwaspadai, untuk meneliti dan mengkaji buku-buku
tersebut.
....Negara ngawur ya begitu! Itu buku tentang penodaan agama dan buku PKI nggak diawasi. Kenapa giliran buku-buku Islam malah diawasi, apa negara ini sudah dikuasai oleh orang-orang ateis dan penghina agama?...
Menanggapi
surat dari Kejagung RI tersebut direktur An-Nasr Institute Munarman SH
menilai tindakan Kejaksaan tersebut sebagai potret ngawur negara, karena
bersikap sangat diskriminatif. Pasalnya, buku-buku komunis dan
buku-buku yang menghina agama tidak diawasi, justru buku-buku agama yang
diawasi. Dengan fakta-fakta ini, Munarman mempertanyakan, apakah negara
ini sedang dikuasai orang-orang ateis dan penghina agama.
“Negara
ngawur ya begitu! Itu buku tentang penodaan agama seperti buku ‘Lubang
Hitam Agama’ dan buku ‘Fiqih Lintas Agama’ sudah lama dilaporkan kok
nggak ada tindakan pengawasan oleh Kejakgung? Begitu juga buku ‘Aku
Bangga Jadi Anak PKI’ dan ‘Anak PKI Masuk Parlemen’, kok nggak diawasi
oleh Kejakgung? Kenapa giliran buku-buku Islam malah diawasi, apa negara
ini sudah dikuasai oleh orang-orang ateis dan penghina agama?” jelasnya
kepada voa-islam.com, Senin (31/10).
Munarman
yang juga ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) itu menjelaskan, FPI
telah melaporkan empat judul buku secara resmi ke Kejaksaan Agung
lantaran dinilai melanggar menodai agama dan makar terhadap negara. Buku
“Lubang Hitam Agama” dan “Fiqih Lintas Agama” yang jelas-jelas menghina
agama, melanggar pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penodaan agama.
Sedangkan buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” dan “Anak PKI Masuk Parlemen”
dinilai melanggar pasal 107a KUHP atas upaya makar terhadap negara.
“Coba
bandingkan empat buku tadi. Buku itu sudah dilaporkan secara resmi oleh
FPI ke Kejakgung, tapi sampai sekarang kok nggak diawasi juga? Padahal
jelas itu buku melanggar pasal 156a KUHP dan 107a KUHP yang diancam lima
tahun penjara ke atas,” ungkapnya.
...Jadi betul kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, negara ini diurus oleh gerombolan anti Islam...
Jika
negara ini mau serius, tambah Munarman, seharusnya Kejakgung bisa
melarang buku-buku yang telah dilaporkan FPI sebelum Undang-Undang nomor
4/PNPS/1963 dicabut MK pada bulan Oktober tahun 2010 lalu.
“Padahal
laporan FPI itu sebelum PNPS 1963 itu dicabut, kalau negara ini memang
serius jalankan! Kejakgung mestinya sebelum PNPS 1963 tentang pelarangan
buku itu dicabut MK, sudah melarangnya sejak dulu, eh.. malah sekarang
buku Islam diawasi. Jadi betul kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir negara ini
diurus oleh gerombolan anti Islam,” pungkasnya.
0 Comments:
Post a Comment
Please leave your constructive comments and use polite manner
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home